Eks Kepala Kanwil BPN Riau Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang, KPK Langsung Sita Rp1 Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir. Penyitaan dilakukan terkait pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diusut.
"Tim penyidik saat ini telah menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi, antara lain berupa tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar Rp1 miliar pecahan mata uang rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari.
KPK memastikan aset yang diperoleh Syahrir dari upaya suap dan gratifikasi hak guna usaha (HGU) bakal terus ditelusuri. Ali bilang ini sebagai upaya pengembalian aset hasil korupsi ke negara.
"Pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan asset recovery," tegasnya.
Selanjutnya, KPK minta masyarakat yang tahu di mana saja harta M Syahrir bisa melapor. Mereka siap untuk melakukan penelusuran.
"Peran masyarakat sangat kami butuhkan. Silakan dapat laporkan kepada KPK terkait adanya dugaan aset terkait perkara ini," ujar dia.
Baca juga:
- KPK Kejar Penerimaan Uang AKBP Bambang Kayun via Orang Dekatnya
- Maksimalkan Pengumpulan Bukti, Penahanan Bambang Kayun Diperpanjang KPK
- Anies Baswedan Jadi Capres Koalisi Perubahan, Survei Litbang Kompas: Elektabilitas NasDem Naik, Demokrat dan PKS Turun
- Elektabilitas 3 Besar Parpol dalam Radar Litbang Kompas: PDIP dan Golkar Naik, Gerindra Turun
Sebelumnya, Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Ia diduga meminta uang hingga hingga Rp3,5 miliar untuk pengurusan hak guna usaha (HGU) dan menerima gratifikasi sebesar Rp9 miliar.
Dalam kasus ini, Syahrir diduga meminta uang sebesar Rp3,5 miliar dengan pecahan dolar Singapura. Permintaan ini berkaitan dengan pengurusan dan perpanjangan sertifikat hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari (AA).