Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Muhammad Syahrir. Perpanjangan dilakukan karena penyidik masih mengusut dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjeratnya.

"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka MS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 4 Maret.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan sesuai penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru selama 30 hari. Setelah diperpanjang, Syahrir bakal ditahan hingga 30 Maret mendatang.

Kata Ali, perpanjangan penahanan dilakukan untuk mencari bukti. Mereka ingin pasal yang menjerat Syahrir terpenuhi unsurnya.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus dilakukan diantaranya dengan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi dalam rangka memperkuat unsur pasal dari dugaan perbuatan korupsi, gratifikasi dan TPPU dari tersangka MS," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Ia diduga meminta uang hingga hingga Rp3,5 miliar untuk pengurusan hak guna usaha (HGU) dan menerima gratifikasi sebesar Rp9 miliar.

Dalam kasus ini, Syahrir diduga meminta uang sebesar Rp3,5 miliar dengan pecahan dolar Singapura. Permintaan ini berkaitan dengan pengurusan dan perpanjangan sertifikat hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari (AA).