Wagub DKI Klaim Pengetatan PSBB Jawa-Bali Atas Usul Anies
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan PSBB di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali diawali dengan usul yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Awalnya, Riza menuturkan pada Selasa, 5 Januari, Anies menghubungi pemerintah pusat untuk meminta adanya pengetatan mobilitas yang serupa tak hanya di Jakarta, namun juga daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Usai rapat (Pemprov DKI) hari selasa, Pak Gubernur menghubungi pemerintah pusat untuk koordinasi, termasuk untuk membahas agar ke depan kebijakan antara beberapa daerah, diantaranya antara Pemprov DKI dengan Bodetabek bisa disamakan," kata Riza di Balai Kota DKI, Kamis, 7 Januari.
Permintaan pengetatan PSBB merata ini dilandasi fakta bahwa banyak masyarakat yang mencari hiburan dan berkegiatan di daerah penyangga karena daerah tersebut memiliki aturan pembatasan yang lebih longgar dari DKI.
Kepada pemerintah pusat, DKI meminta ada satu kebijakan yang menyamakan regulasi antara Jakarta dengan beberapa daerah di sekitarnya. Sampai pada Rabu, 6 Januari, pemerintah pusat memutuskan akan mengetatkan PSBB di Jawa dan Bali.
"Alhamdulillah, ternyata apa yang kita harapkan, kemarin pemerintah pusat membuat kesamaan kebjakan antara Jawa dan Bali. Ini sesuatu yang baik," ungkap Riza.
Sebagai informasi, pengetatan PSBB yang berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari ada di enam provinsi, namun dilakukan secara mikro tiap kabupaten/kota.
Di Provinsi DKI Jakarta belaku di seluruh kota administratif, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.
Di Jawa Barat, pengetatan dilakukan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan wilayah Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi.
Di Provinsi Banten berada di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Baca juga:
Di Provinsi Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di DI Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Di Jawa Timur adalah semua wilayah Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Adapun delapan bentuk pengetatan pembatasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 waktu setempat. Makan dan minum di tempat makan atau restoran maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Pengaturan kapasitas dan jam operasional moda transportasi.