Sempat Diisukan Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta, Menteri ESDM: Tidak Berupa Uang
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan subsidi kendaraan listrik akan mulai diberlakukan pada Maret 2023.
Ia mengatakan, nantinya, subsidi kendaraan roda dua akan diberikan sebesar Rp7 juta namun Arifin enggan memberikan besaran subsidi yang akan diberikan bagi kendaraan roda empat.
"Kendaraan roda empat bukan uang," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 20 Februari.
Padahal sebelumnya diberitakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid.
Sedangkan insentif untuk pembelian motor listrik ditetapkan sebesar Rp8 juta, dan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.
Arifin mengatakan, pemerintah untuk tahun 2023 menargetkan konversi terhadap 50.000 kendaraan roda dua yang sebelumnya berbahan bakar fosil menjadi listrik.
Baca juga:
- Genjot Penggunaan Kendaraan Listrik, PLN Gandeng Himbara untuk Kredit Ringan
- Menko Airlangga Targetkan Investasi Masuk ke RI di 2024 Mencapai Rp1.650 Triliun
- Potensi Besar, Indonesia Berpeluang jadi Pemain Penting dalam Transisi Energi Global
- Deretan Mobil Ini Layak Diamati di IIMS 2023, Mulai dari Esemka Hingga Hyundai
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, subsidi yang akan diberikan adalah berupa pengurangan pajak kendaraan yang dari sbeelumya dipatok sebesar 11 persen akan diberikan hanya sebesar 1 persen.
""Mobil akan diberikan nanti insentifnya. Dari mungkin pajaknya yang mungkin 11 persen akan dikurangi beberapa persen," ujarnya di Jakarta Kamis 26 Januari.