Ganjar Sebut Pengetatan PSBB Jawa-Bali Bisa Diperluas ke Daerah Lain Bahkan Satu Pulau
JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut pemerintah membuka peluang untuk memperluas daerah yang mengalami pengetatan PSBB. Tak hanya satu provinsi, bahkan pengetatan bisa dilakukan di satu Pulau Jawa.
Hal ini terjadi jika angka kasus COVID-19 masih belum terkendali, keterpakaian tempat tidur perawatan isolasi dan ICU COVID-19 masih membeludak, tingkat kesembuhan masih di bawah angka nasional, dan tingkat kematian masih di atas angka nasional.
"Pengetatan sangat mungkin untuk kita terapkan kepada yang lain. Kalau PSBB bareng-bareng ini sudah kita lakukan tapi nanti di banyak tempat masih seperti ini, bukan tidak mungkin (pengetatan) kita sampai satu pulau," kata Ganjar dalam tayangan YouTube BNPB Indonesia, Kamis, 7 Desember.
Ganjar Pranowo meminta masyarakat, khususnya yang bergerak di bidang usaha untuk merelakan usahanya akan merugi akibat rencana pembatasan PSBB di Jawa Tengah.
"Pariwisata mohon maaf ya, anda akan rugi. Itu kita omongkan. Kita jangan tipu-tipu lagi. Sebab kalau kita bilang, 'tenang ya, anda masih akan oke', itu enggak mungkin," ujar politikus PDIP tersebut.
Dalam pengetatan PSBB yang akan berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang, Ganjar membatasi kapasitas pengunjung di tempat wisata hanya 30 persen. Jika melanggar, tempat usaha akan dikenakan sanksi penutupan sementara.
"Terpaksa akan saya pantau. Kalau sekali saja pariwisata melanggar, akan ditutup. Kita bicaranya seperti itu, sehingga dunia usaha akan bisa memahami situasi yang tidak mudah ini," tutur Ganjar.
Selain itu, Ganjar juga berpesan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar berlapang dada jika usahanya tidak laku akibat pembatasan mobilitas masyarakat.
Sebab, Ganjar mengaku bahwa kondisi perekonomian tidak akan tetap bergerak bebas ketika ada pembatasan. Saat ini, skala prioritas yang diambil adalah penanganan kesehatan.
"Kalau kondisinya sudah seperti ini, jangan ngomong dampak ekonomi. Paling-paling kalau, hari ini kamu, pelaku UMKM, kerja mendapatkan untung Rp100 ribu, mungkin nanti hanya Rp20 ribu dan kamu harus ikhlas," kata dia.
Pengetatan PSBB ada di enam provinsi, namun dilakukan secara mikro tiap kabupaten/kota. Di Provinsi DKI Jakarta belaku di seluruh kota administratif, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.
Di Jawa Barat, pengetatan dilakukan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan wilayah Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi.
Baca juga:
Di Provinsi Banten berada di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Di Provinsi Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di DI Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Di Jawa Timur adalah semua wilayah Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.