Peluang KPK Terapkan Pasal Pidana Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming Tunggu Hasil Banding
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau bicara banyak soal peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Mereka kini fokus pada upaya banding terhadap vonis pengadilan yang telah dijatuhkan.
"Nanti ketika putusan ini berkekuatan hukum tetap, baik itu di tingkat pengadilan tinggi atau nanti di Mahkamah Agung pasti kemudian lanjutannya adalah kami analisis untuk kemungkinan bisa diterapkannya pasal TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 20 Februari.
Ali menerangkan, penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini memang sedang dikebut KPK. Mereka ingin keuntungan yang didapat koruptor dari praktik lancung bisa kembali ke negara.
"Karena TPPU ini kan berkaitan dengan aset. Dengan harta benda yang diperoleh yang kemudian disamarkan, disembunyikan," tegasnya.
Namun, KPK memang harus menunggu putusan pengadilan lebih dulu sebelum melakukan analisis lebih lanjut. "Nanti juga (mempertimbangkan, red) pertimbangan pada pengadilan tinggi (pada banding, red) tersebut," ujar Ali.
Baca juga:
- Brimob Kawal Ketat Proses Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Dibawa ke Jakarta
- Siap Berikan Bantuan Jangka Panjang untuk Pemulihan Turki, Menlu Blinken: Amerika Serikat Ada di Sini
- Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Kawal Penggunaan Dana Desa
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Disertai Petir Siang Hari
Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Banjarmasin kepada Mardani. Penyebabnya, uang pengganti yang harus dibayarkan belum sesuai dan memenuhi rasa keadilan.
Memori banding sudah diserahkan ke Panitera Muda Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dengan upaya ini, diharapkan pemulihan kerugian negara bisa dilakukan.
Dalam vonis, disebutkan Mardani harus membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Sementara dalam tuntutan jaksa, dia harus membayarkan Rp118 miliar.
Tak hanya KPK, kubu Mardani Maming ternyata juga mengajukan banding. Adapun Mardani dijatuhi vonis penjara 10 tahun karena terbukti menerima suap terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Selain harus membayar uang pengganti, Mardani harus membayar denda sebesar Rp500 juta yang jika tak dibayarkan akan diganti hukuman penjara selama empat bulan.