Pengetatan PSBB Jawa Bali, Doni Monardo: Kasus Aktif COVID-19 Naik Dua Kali Lipat
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, penularan COVID-19 di tengah masyarakat cenderung meningkat. Bahkan, berdasarkan data kasus aktif COVID-19 saat ini naik dua kali lipat dibandingkan awal November 2020 lalu.
"Dalam tempo dua bulan terjadi peningkatan dua kali lipat kasus aktif," kata Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Kamis, 7 Januari.
Dia memaparkan, awal November 2020 lalu kasus aktif COVID-19 mencapai 54.000 orang. Namun angka ini meningkat pada Rabu, 6 Januari kemarin yang jumlah kasus aktifnya mencapai 110.000 orang.
"Sorenya bahkan dilaporkan sudah mencapai 112 ribu orang," tegas dia.
Peningkatan ini tentunya berdampak pada penambahan pasien hampir di seluruh rumah sakit di Tanah Air. Padahal, di saat yang bersamaan fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat dan daerah sudah tak lagi mampu menerima pasien COVID-19 karena keterbatasan fasilitas dan tenaga kesehatan.
Sehingga, pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali menjadi salah satu langkah yang diambil pemerintah. Adapun pembatasan ini bakal digelar di sejumlah wilayah di dua pulau tersebut dimulai sejak 11 Januari hingga 25 Januari.
"Perlu ada langkah-langkah yang tepat dan terukur agar kasus aktif ini tidak memingkat dan kita bisa mengendalikan masyarakat untuk tidak semakin banyak yang terpapar," ungkapnya.
Baca juga:
"Dan ini bukan pelarangan tapi pembatasan. Jadi tidak ada kegiatan yang dilarang. Kegiatan tetap bisa berjalan tapi dibatasi," imbuh Doni.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jawa dan Bali. Tujuannya tidak lain untuk menekan penyebaran COVID-19.
Kebijakan baru ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari dan berakhir di 25 Januari. Hal ini juga sebagai antisipasi yang dilakukan pemerintah untuk mewaspadai temuan varian baru COVID-19 yang disebut lebih menular.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.