Kasus Jam Richard Mille Diyakini Bakal Jadi Serangan Balik Ferdy Sambo
JAKARTA - Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi terkait kasus penipuan pembelian jam tangan mewah Richard Mille diyakini jadi salah satu upaya Ferdy Sambo menyerang balik. Apalagi, kasus ini terjadi saat mantan Kadiv Propam itu masih menjabat.
Kasus tersebut ditangani Ferdy Sambo sebelum terjerat kasus pembunuhan berencana dan diduga terjadi penyimpangan prosedur.
"Berkas atau laporan masyarakat tentang hal-hal yang tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai standar profesi, Provos kan punya data. Provos ini punya atasan yaitu Kadiv Propam," kata Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Alfons Loemau kepada wartawan, Sabtu, 18 Februari.
"Peran Kadiv Propam sebagai big data berbagai pelanggaran di lingkungan kepolisian itu terdata dengan baik. Ini kapan saja bisa dilempar, itu bisa saja terjadi," sambungnya.
Menurut Alfons, ada indikasi Ferdy akan membuka kartu truf dengan mengungkap dugaan penipuan dan pemerasan ini. Apalagi, pihak yang memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya adalah orang yang berperkara di kasus Richard Mille ini.
"Rekonstruksi kasus Ferdy Sambo kan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum. Direktur Tindak Pidana Umum pada saat itu dan Wakabareskrim, (adalah) orang-orang yang menentukan skenario selanjutnya, setelah rekonstruksi dan pra-rekonstruksi," ungkapnya.
"Orang-orang ini terindikasi, diduga terkait dengan kasus Richard Mille," tambah Alfons.
Hanya saja, Alfons menilai, Ferdy baru akan membuka kartu truf ini jika hasil banding vonis mati yang diajukannya tak sesuai. Menurutnya, bekas perwira tinggi Polri itu kini sedang menyusun rencana.
"Dia (Ferdy Sambo, red) diam-diam sambil mulai susun langkah-langkah serangan balik. Serangan balik akan dimulai apabila banding ini tidak memenuhi harapan," tegasnya.
Baca juga:
- Cecar Ketua PN Tobelo, KPK Cari Tahu Cara Penanganan Perkara yang Dilakukan Gazalba Saleh
- Suporter Ricuh, Polda Jateng Pastikan Pengamanan Laga PSIS vs Persis Solo Sesuai SOP
- KPK Sebut Peninjauan Kembali Jadi Celah Penundaan Pihak Berperkara Dieksekusi
- Menelisik Harta Brigadir J yang Hilang Setelah Dibunuh, Inilah Daftar Kerugiannya
Diberitakan sebelumnya, Heroe Waskito selaku pengacara Tony Sutrisno membeberkan bukti bila kliennya menjadi korban pemerasaan oleh anggota Polri terkait penipuan pembelian jam mewah Richard Mille senilai Rp77 miliar. Salah satunya dokumen pengembalian uang hasil pemerasan.