KPK Periksa Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam Kasus Gratifikasi Pembangunan Dermaga Sabang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irwandi Yusuf. Bekas Gubernur Aceh itu diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan Dermaga Sabang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Irwandi diperiksa sebagai saksi. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas Izil Azhar yang jadi tersangka dalam kasus ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 16 Februari.

Irwandi masih menjalani pemeriksaan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan Ali usai permintaan keterangan dilakukan.

"Sudah datang. Sedang di ruang pemeriksaan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu ditangkap KPK di Banda Aceh setelah buron. Ia merupakan tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat menerima gratifikasi pada 2007-2012.

KPK mengatakan gratifikasi itu diterima dari PT Nindya Sejati yang melaksanakan proyek pembangunan Dermaga Sabang. Uang dengan istilah 'jaminan pengamanan' itu diberikan oleh pihak manajemen yang diwakili Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Uang yang diterima Irwandi melalui Izil jumlahnya mencapai Rp32,4 miliar. Pemberian selalu dilakukan di rumahnya yang terletak di sekitar Masjid Raya Baiturahman.

Selanjutnya, uang yang diterima dinikmati Izil dan untuk dana operasional Irwandi Yusuf. Akibat perbuatannya, mantan tim sukses Irwandi ini ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC.