Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu orang dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan Dermaga Sabang yang menjerat eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar. Setelah dicegah, pihak yang tak disebut namanya ini tak bisa berpergian ke luar negeri.

Pihak yang diduga dicegah ke luar negeri itu adalah eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dia sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada Februari lalu.

"Tindakan cegah ini dikoordinasikan dan diajukan pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 Maret.

Ali menyatakan pencegahan ini perlu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. Penyebabnya, KPK meyakini ada informasi kasus gratifikasi yang diketahui pihak tersebut.

"KPK berharap dikoordinasikan dan diajukan pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI untuk enam bulan pertama," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut gratifikasi yang diterima Izil berasal dari PT Nindya Sejati yang melaksanakan proyek pembangunan Dermaga Sabang. Uang dengan istilah 'jaminan pengamanan' itu diberikan oleh pihak manajemen yang diwakili Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Adapun uang diterima Irwandi melalui Izil jumlahnya mencapai Rp32,4 miliar. Pemberian selalu dilakukan di rumahnya yang terletak di sekitar Masjid Raya Baiturahman.

Selanjutnya, uang yang diterima dinikmati Izil dan digunakan sebagai dana operasional Irwandi Yusuf. Akibat perbuatannya, mantan tim sukses Irwandi ini ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC.