Kemenag Harap Semua Calon Jamaah Haji Terima Keputusan Biaya Rp49,8 Juta
JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung berharap masyarakat atau jamaah calon haji dapat menerima angka Rp49,8 juta biaya haji yang diputuskan oleh pemerintah.
"Biaya haji sudah diputuskan, kami harap semuanya dapat menerimanya karena hal itu merupakan titik temu dan pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung, Kamis 16 Februari dilansir Antara.
Menurutnya, jumlah biaya haji yang telah diputuskan bukan tanpa hitungan. Anggota DPR dan Kemenag sudah melakukan analisa ulang terkait biaya yang ditanggung dan sebagainya.
"Saya kira kita semua harus menerima putusan ini, karena memang semua pihak ingin dan telah memperjuangkan masyarakatnya. Yakinlah keputusan ini yang terbaik untuk kita semua," ujarnya.
Namun begitu ia mengatakan Kemenag Lampung masih belum mengetahui apakah jamaah calon haji yang telah melunasi pembiayaan haji pada tahun 2020 dan keberangkatannya tertunda akibat COVID-19, akan ada penambahan biaya atau tidak.
"Apakah jamaah calon haji yang lunas tunda kena tambahan atau tidak, kami belum tahu dan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat," kata dia.
Dia mengatakan bahwa kuota haji Lampung tahun ini sebanyak 6.985 jamaah, dimana sekitar 3.327 diprioritaskan kepada yang telah melunasi haji namun tertunda keberangkatannya karena pandemi COVID-19.
"Kemudian 3.305 kursi untuk jamaah calon haji yang sudah masuk tahun ini, serta jatah orang dengan lanjut usia (lansia) 5 persen atau sekitar 335 orang," kata dia.
Baca juga:
- Wajib Bayar Rp49,8 Juta, Calon Jemaah Bisa Cicil Biaya Haji Usai Setoran Awal Hingga Lunas
- Komisi VIII DPR dan Menag Sepakat Biaya Haji 2023 Dibayar Sebesar Rp49,8 Juta per Jemaah
- Meski Sempat Alot, Legislator PKB Tetap Bersyukur Biaya Haji 2023 Akhirnya Turun
- Kemenhub: ERP Bisa Kurangi Kepadatan Lalu Lintas di Jakarta
Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah.
Keduanya mengumumkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang wajib dibayarkan jemaah adalah Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Sedangkan sisa biaya Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen dibebankan kepada nilai manfaat atau BPKH.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan biaya Rp49,8 juta yang harus dibayarkan calon jemaah haji 2023 merupakan angka terbaik setelah DPR dan pemerintah bekerja keras mengurangi komponen biaya. Hal ini dilakukan agar biaya haji tahun ini tidak terlalu memberatkan para jemaah.