Wapres Ma'ruf Mengaku Cermati Reaksi Masyarakat Saat Vonis Mati Ferdy Sambo, Nilai Itu Sudah Adil
JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo merupakan hak dari pengadilan. Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun.
“Masalah putusan Sambo saya kira itu ya itu memang haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh dari pada pengadilan,” ujar Ma'ruf dalam keterangan pers di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, dilansir dari Antara, Rabu, 15 Februari.
Ma'ruf mengatakan dirinya mencermati reaksi masyarakat atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya, masyarakat menganggap putusan hakim terhadap Ferdy Sambo sudah adil.
“Hanya memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil, bukan (oleh) pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak, abstain ya, tidak akan memberikan penilaian apa-apa,” jelas Ma'ruf.
Dia menilai sambutan positif masyarakat atas putusan tersebut dapat diartikan bahwa putusan atau vonis hakim sudah sesuai aspirasi masyarakat.
Sebelumnya Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin, 15 Februari.
Baca juga:
- Rumah Warga di Probolinggo Jadi Sasaran Teror, Dilempar Bom Ikan
- Bom Bunuh Diri Masjid di Pakistan: Menhan Sebut Pelaku di Saf Pertama, Ledakan Terjadi saat Imam Takbir
- Korban Bom Bunuh Diri Masjid di Pakistan Terus Bertambah: Dipadati 400 Jemaah saat Ledakan, Pelaku Lewati Penjagaan Ketat
- Pengacara Bharada E dan LPSK Berharap Jaksa Tak Banding Vonis 1,5 Tahun Bui
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.