Giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hadapi Vonis Hakim
JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf bakal menjalani sidang putusan alias vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini.
Dalam berkas tuntutan, mereka disebut membantu rencana yang dibuat Ferdy Sambo guna menghabisi Brigadir J.
"Agenda untuk putusan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip VOI, Selasa, 14 Februari.
Persidangan keduanya digelar secara bergiliran yang rencananya dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Baca juga:
- [BREAKING NEWS] Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
- [BREAKING NEWS] Ferdy Sambo Terbukti Bersalah di Kasus Kematian Brigadir J, Divonis Hukuman Mati
- Indonesia Ajukan Utang ke China Rp8,3 Triliun untuk Tambal Proyek Kereta Cepat
- Giliran China Tuding Balon Milik AS Masuk Wilayah Udaranya Tanpa Izin Sejak Awal 2022
Dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal disebut turut serta terlibat.
Untuk Ricky Rizal dianggap berperan mengawasi keberadaan Brigadir J sebelum dieksekusi. Tujuannya agar tak melarikan diri.
Sementara untuk Kuat Ma'ruf berperan menutup pintu pintu balkon. Tindakan itu dianggap untuk meredam suara tembakan agar tak didengar warga sekitar.
Akibat perenan itu, mereka dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, tindakan keduanya dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.