Kamaruddin Ungkit Momen Pernah Warning ke Ferdy Sambo Cs Minta Maaf Tapi Dikirim Utusan Tawarkan Uang
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkit momen saat dirinya memberikan warning pada Ferdy Sambo Cs agar segera menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Hal ini diyakini Kamaruddin dapat meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri ini dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Soal hukuman mati saya sedih dan menangis karena saya tahun lalu menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan kepada Putri supaya dia cepat menyesali perbuatannya meminta maaf kepada keluarga. Daripada dia mengutus orang untuk menawarkan uang yang besar kepada saya," tegas Kamaruddin usai sidang vonis terhadap Putri Candrawathi di PN Jaksel, Senin, 13 Februari.
Sayangnya, warning itu tak dipedulikan sehingga Sambo divonis mati oleh hakim. Termasuk istrinya, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.
"Tetapi tidak direspons karena kecongkakanny, mereka orang pintar menjadi bodoh karena tidak disertai oleh Elohim (Tuhan)," terang Kamaruddin.
Berbeda dengan Bharada E. Menurut Kamaruddin, dirinya sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk minta maaf kepada keluarga Brigadir J dan membongkar kasus ini seterang-terangnya.
Baca juga:
- Ferdy Sambo Divonis Mati, Perlukah Pemulihan Nama Baik Almarhum Brigadir J?
- Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Pulihkan Nama Baik Brigadir J yang Dituduh Lecehkan Putri Candrawathi
- Tak Ada Motif Pemerkosaan, Hakim Simpulkan Putri Candrawathi Sakit Hati ke Brigadir J
- Hakim Tolak Cerita Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, Dianggap Tak Masuk Akal
"Saya harapkan majelis hakim yang mulia memvonis dia (Bharada E) di bawah lima tahun. Tetapi berbeda dengan Putri, walaupun sudah dituntut 8 tahun dia harus divonis seberat-beratnya minimal 20 tahun. Ini terbukti," terang Kamaruddin.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis melebihi tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Sedangkan Putri dari tuntutan 8 tahun jaksa divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim.