Pertimbangan Memberatkan Hingga Vonis 20 Tahun, Putri Candrawathi Dinilai Hakim Hancurkan Masa Depan Banyak Polisi
JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah di kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J sehingga divonis 20 tahun penjara. Salah satu pertimbangan atas putusan itu karena tindakan istri eks Kadiv Propam tersebut menghancurkan masa depan banyak anggota Polri.
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.
Tercatat, dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir J, puluhan anggota dianggap terlibat melakukan perintangan. Mereka disanksi secar internal melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dari puluhan anggota Polri yang telah dihancurkan masa depannya, beberapa di antaranya yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Pertimbangan pemberat lainnya yakni, Putri Candrawathi dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan. Sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban," kata Hakim Wahyu.
Masih dalam putusannya, majelis hakim juga tak menemukan adanya pertimbangan meringankan untuk Putri Candrawathi.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu divonis pidana penjara 20 tahun.
Baca juga:
- Ferdy Sambo Divonis Mati, Perlukah Pemulihan Nama Baik Almarhum Brigadir J?
- Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Pulihkan Nama Baik Brigadir J yang Dituduh Lecehkan Putri Candrawathi
- Tak Ada Motif Pemerkosaan, Hakim Simpulkan Putri Candrawathi Sakit Hati ke Brigadir J
- Hakim Tolak Cerita Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, Dianggap Tak Masuk Akal
Sama seperti Ferdy Sambo majelis hakim dalam putusannya meyakini Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP
"Secara sadar meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu.