JAKARTA - Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel menilai gugatan perdata bisa diajukan keluarga Yosua Nopriansyah atau Brigadir J terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Penyebabnya, keduanya telah melakukan pembohongan publik seakan kematian Brigadir J disebabkan karena dia telah melakukan pelecehan seksual yang mengakibatkan pembunuhan. Padahal, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menyatakan demikian.
"Sangat mungkin keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata, ganti rugi pada FS dan PC," kata Reza dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Februari.
"Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua," sambungnya.
Reza mengapresiasi vonis mati terhadap Ferdy. Ada tiga sasaran yang berhasil ditunjukkan hakim lewat vonis itu.
"Dengan menjatuhkan hukuman mati bagi FS, hakim telah menjadikan putusan mereka untuk mencapai tiga sasaran sekaligus: karir hakim, muruah di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 13 Februari. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan dia terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Pertimbangan yang memberatkan, Ferdy dianggap berbelit ketika memberikan kesaksian. Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum serta tak mengakui perbuatannya. Sementara untuk yang meringankan majelis hakim tidak melihatnya.