Pengendara Brio Kuning Akan Buat Laporan Baru Jika Polisi Kenakan Pengemudi Fortuner Hitam dengan Satu Pasal
JAKARTA - Pengemudi Brio kuning yang ditabrak Fortuner hitam di Senopati, berencana akan membuat laporan baru guna pengembangan pasal di Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Manda Berinandus.
Menurut Manda, laporan itu akan dibuat jika pihak kepolisian tidak mengembangkan pasal dalam kasus pengerusakan mobil yang dilakukan GR (24), sopir Fotuner hitam di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Februari, dini hari.
“Kalau nanti naiknya hanya pasal pengerusakan, kemungkinan kami akan mengajukan laporan baru. Kalau ada pengembangan kita apresiasi penyidik. Kalau tidak kemungkinan mengajukan laporan baru tapi proses fokus ke yang ini dulu,” kata Manda saat dikonfirmasi, Senin, 13 Februari.
Baca juga:
- Wanita Marketing Perumahan yang Ditemukan Tewas di Bekasi, Diduga Dibunuh Selingkuhannya
- Bentrokan Ormas PP dan Forkabi Berebut Lahan Parkir di Depan BCA Kreo Tangerang Sudah Damai
- Penyidik Polda Belum Dapat Pastikan Penyebab Wanita Pengusaha Tewas di PIK Jakut
- Kasus Beras Oplosan Terbongkar: Lemkapi Harap Polri Memastikan Ada atau Tidaknya Pejabat Bulog yang ‘Bermain’
Manda berharap kasus yang dialami kliennya dapat dikembangkan kembali. Menurutnya, pengemudi Fortuner itu saat kejadian menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis katana (pedang).
“Menurut keyakinan saya pada saat kejadian Itu samurai (katana). Didukung oleh masyarakat setempat. Saya sih berharap itu dikembangin, jangan hanya pengerusakan, itu ancaman jiwa, sajamnya darurat,” tutupnya.