Putusan Kasus Bank Century Bisa Untungkan Indonesia, Hasil Korupsi Robert di Singapura Bisa Disita
JAKARTA - Pemerintah Indonesia yakin dapat kembali membawa beberapa aset hasil korupsi Robert Tantular di Singapura dalam kasus perkara Bank Century yang saat ini bergulir di Peradilan Inggris.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar menyatakan Pemerintah optimistis putusan perkara kasus Bank Century yang tengah bergulir di pengadilan Inggris akan menguntungkan Indonesia.
"Mengamati pandangan majelis hakim, kami optimistis keputusan akhir nanti akan menguntungkan Indonesia sehingga kita dapat membawa pulang aset dan menyerahkan kepada negara," kata Cahyo dikutip ANTARA, Senin 13 Februari.
Cahyo menilai, sejalan dengan pandangan yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan The Judicial Committee of The Privy Council (JCPC) di Inggris pada tanggal 8 dan 9 Februari 2023.
Salah satu hal yang disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang pada tanggal 8 Februari 2023 adalah mereka memandang perampasan yang pemerintah Indonesia ajukan terhadap aset milik terpidana Robert Tantular dalam kasus itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak melanggar ketentuan hukum internasional.
"Hal ini memberikan harapan bagi Indonesia," ucap Cahyo.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Robert Tantular berpandangan bahwa berdasarkan hukum Inggris dan sejumlah konvensi internasional, pemerintah Jersey tidak berwenang untuk menyita properti yang berada di luar yurisdiksi Inggris. Properti yang dimaksud adalah sebuah apartemen di Singapura dan dimiliki oleh perusahaan Robert Tantular yang terdaftar di Jersey, Inggris.
Berikutnya, pada persidangan 9 Februari 2023, pihak The Attorney General of Jersey sebagai wakil pemerintah Indonesia dalam persidangan itu berkesempatan menyampaikan argumentasi dengan menekankan bahwa perampasan aset milik keluarga Tantular yang berlokasi di Singapura mungkin untuk dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Proceeds of Crime (Enforcement of Confiscation Orders).
Baca juga:
- Eks KSAU Agus Supriatna Tolak Penuhi Panggilan, KPK Singgung Pemeriksaan Boediono di Kasus Bank Century
- Lily Wahid, Adik Gus Dur Pendukung Cak Imin Jadi Ketum PKB dan Penggagas Hak Angket Skandal Bank Century
- Calon Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Kena Cecar DPR Soal Kasus Bank Century
- Eks Bank Century Ini Rugi Rp484 Miliar di 2020, padahal Tahun Lalu Untung Rp49 Miliar
Sampai saat ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berkomitmen untuk mengawal penyelesaian kasus Bank Century, salah satunya dengan menghadiri persidangan di Inggris itu. Keputusan akhir perkara tersebut diperkirakan terbit sekitar 2 bulan mendatang.
Di samping persidangan di Inggris, Kemenkumham juga mengawal jalannya perkara Bank Century yang sedang berjalan di wilayah yurisdiksi Hong Kong dan sedang menunggu terbitnya jadwal sidang.