Usulan Promosi Pejabat KPK Karyoto dan Endar Dinilai Tak Lazim, Bambang Widjojanto Ungkit Kejadian Kompol Rossa Purbo
JAKARTA - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai usulan promosi Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro tak lazim. Penilaian ini muncul karena preseden serupa pernah terjadi.
"Belum hilang dari ingatan ketika Ketua KPK berupaya keras mengembalikan pegawai KPK di penyidikan ke Polri atas nama Rossa," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin, 13 Februari.
Tak hanya Rossa, ada seorang jaksa yang juga saat itu dikembalikan ke Kejaksaan Agung yaitu Yadin. Kata Bambang, keduanya saat itu dikembalikan ke instansi awalnya karena mengurusi dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif (caleg) Harun Masiku.
"(Mereka, red) menangani kasus Harun Masiku dengan apa adanya," tegasnya.
Kondisi ini yang membuat Bambang yakin usulan kenaikan jabatan itu berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK, yaitu penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
"Mutasi ini sangat tidak lazim," ujarnya.
Baca juga:
Bambang menduga ada niatan pimpinan komisi antirasuah untuk memaksakan pengusutan kasus ini. Apalagi, ekspose sudah berkali-kali dilakukan dan diduga terjadi pertikaian di internal.
"Pimpinan KPK punya indikasi kuat berupaya memaksakan kehendaknya yang bertentangan atas hasil lebih dari delapan kali ekspose," jelasnya.
Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pelaksanaan Formula E. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 7 September 2022.
Penyelidikan dugaan korupsi ini kemudian disoroti setelah Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ternyata kembali ke instansi awalnya, Kejaksaan Agung. Hanya saja, KPK membantah pengembalian ini karena Formula E melainkan karena jaksa itu ingin meniti karir di Korps Adhyaksa.
Setelah kembalinya Fitroh, ternyata ada surat yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Karyoto dan Endar Priantoro ditarik dan diberikan promosi. Namun, KPK berdalih pengajuan semacam ini adalah hal yang wajar untuk pengembangan karir.