Banco do Brasil Perkenalkan Pembayaran Pajak Menggunakan Cryptocurrency
JAKARTA - Sebuah bank besar di Brasil menawarkan pilihan yang mudah dan nyaman bagi wajib pajak untuk melunasi tagihan mereka menggunakan mata uang kripto.
Menurut pernyataan yang diterbitkan oleh bank Brasil, Banco do Brasil pada 11 Februari, sekarang "mungkin" bagi wajib pajak Brasil untuk membayar tagihan pajak mereka dengan kripto dalam inisiatif bersama dengan perusahaan kripto asal Brasil, Bitfy.
Tersedia bagi warga Brasil dengan kripto yang ada dalam perlindungan Bitfy, yang akan berperan sebagai mitra koleksi untuk bank besar Brasil itu.
Bank mencatat bahwa selain kemudahan yang dibawa kepada pelanggan, ini dapat "memperluas" penggunaan dan akses terhadap ekosistem aset digital dengan "pencakupan nasional" sambil memiliki kenyamanan bank terpercaya yang menyediakan perlindungan bagi konsumen.
Lucas Schoch, pendiri dan CEO Bitfy, menambahkan bahwa "ekonomi digital baru adalah katalis untuk masa depan yang penuh manfaat".
Pernyataan tersebut menyatakan bahwa pengguna kripto akan mengalami proses yang sederhana, dengan detail pajak ditampilkan bersama dengan jumlah reais, mata uang resmi Brasil, yang harus dikonversi ke kripto sebagau pilihan untuk membayar tagihan.
Baca juga:
Wajib pajak akan mengakses tagihan pajak mereka dengan memindai kode batang (bar code), mirip dengan cara mereka membayar "boleto", yaitu metode pembayaran yang populer di Brasil. Langkah ini diambil setelah kota Rio de Janeiro di Brasil mulai menerima kripto sebagai pembayaran untuk pajak pada Oktober 2022.
Pada Desember 2022, Brasil mengesahkan kerangka regulasi yang melegalisasi penggunaan mata uang kripto sebagai metode pembayaran di dalam negeri. Undang-undang tersebut akan berlaku pada bulan Juni tahun ini.
Warga Brasil sebelumnya diberitahu pada Mei 2022 bahwa mereka harus membayar pajak atas perdagangan kripto sejenis, misalnya, menukarkan Bitcoin untuk Ether.
Namun, seperti dilaporkan Cointelegraph, tidak semua investor kripto di Brasil perlu menyatakan perdagangan mereka. Regulator menetapkan bahwa hanya investor yang melakukan perdagangan lebih dari 35.000 reais (Rp101,4 juta) dalam kripto yang harus membayar pajak pendapatan.