Tindaklanjuti Temuan Buwas, Polda Banten Amankan 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog

JAKARTA - Polda Banten berhasilkan mengamankan tujuh orang tersangka pengoplos beras.

Seluruhnya merupakan pelaku yang mengoplos beras impor Bulog yang digunakan untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) atau operasi pasar.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, Perum Bulog menemukan dugaan pengoplosan beras Bulog ke kemasan premium di Gudang Beras Cipinang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

“Dari temuan Bulog di Gudang Beras Cipinang, yakni repackaging beras Bulog menjadi kemasan premium, tujuh orang tersangka ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, di Polda Banten, Jawa Barat, Jumat, 10 Februari.

Adapun, tujuh tersangka tersebut yakni HS (36); TL (39); AN (58); BA (31); FA (42); HA (66) dan ID (30). Mereka berasal dari Lebak, Serang, Cilegon, dan Pandeglang.

Kombes Didik mengatakan barang bukti yang disita yakni 350 ton beras Bulog hasil repackaging. Kemudian, enam timbangan digital, 8.000 karung bekas Bulog, dan tujuh mesin jahit karung, 10.000 karung beras premium merek Rojolele, SP, Dewi Sri.

Kemudian, sambung Didik, alat bukti berupa 50 bundel berkas transaksi juga diaman kan. Berkas tersebut terdiri dari nota penjualan, surat jalan, dan DO.

Repackaging beras Bulog ke beras premium dan dijual beras Bulog di atas HET (harga eceran tertinggi). Pelaku mengoplos beras Bulog dengan beras lain. Ini sudah termasuk tindakan memonopoli dagang,” tuturnya.

Didik mengatakan, modus para pelaku yakni repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek. Lalu, mengoplos beras Bulog dan beras lokal. Kemudian, menjual beras diatas harga HET.

“Lalu, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog. Kemudian, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri. Monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog),” jelasnya.

Atas tindakannya, kata Didik, pelaku dikenakan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 KUHP.

“Pelaku diancam pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar,” jelasnya.