Baleg Setujui RUU Kesehatan Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Dengan demikian, RUU Kesehatan akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna mendatang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa 7 Februari.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan dari sembilan fraksi, delapan fraksi setuju. Hanya Fraksi PKS yang tidak setuju RUU Kesehatan menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
"Dari 9 fraksi sudah membacakan pandangan mini fraksinya, dan 8 menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni di paripurna menjadi usulan inisiatif DPR dengan beberapa catatan," kata Achmad dalam keterangannya, Rabu 8 Februari.
Kata dia, dalam pandangan mini fraksi, tercatat tujuh fraksi menerima tanpa catatan, satu fraksi yaitu NasDem setuju dengan catatan, dan PKS menolak sepenuhnya.
"Satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan penolakannya dan itulah era demokrasi kita, kita tetap memberi ruang yang sama kepada semua fraksi," jelas politikus yang akrab disapa Awiek ini.
Politikus PPP ini mengklaim, selama pembahasan draf RUU Kesehatan sebagai Inisiatif DPR, telah melibatkan partisipasi publik.
"Kita membahas draf RUU ini secara terbuka, melibatkan partisipasi publik dan mudah-mudahan ini menjadi karya dari kita semua," tuturnya.
Setelah itu seluruh anggota Baleg DPR RI secara kuorum menyatakan setuju terhadap proses penyusunan RUU Kesehatan untuk menjadi usul inisiatif DPR RI.
Baca juga:
- Baleg DPR Respons Usul Cak Imin: Ubah Kebijakan Tak Bisa Ujug-ujug, Bukan 'Mentah Siang Masak Malam'
- Baleg DPR Sosialisasikan Prolegnas dan Serap Aspirasi RUU di Provinsi Gorontalo
- Baleg DPR Setuju Revisi UU Desa, Tinggal Tunggu Pemerintah
- Tuntut Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Massa Geruduk DPR Bakal Audiensi dengan Baleg Siang Ini
Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin saat membacakan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf RUU Tentang Kesehatan mengatakan bahwa RUU yang terdiri dari 20 Bab dan 478 pasal ini diperlukan demi tercapainya kesehatan masyarakat.
Pengaturan RUU ini dengan metode omnibus law diharapkan mampu mentransformasi sektor kesehatan dari hulu hingga hilir.