Tim Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal
JAKARTA - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap tujuh terduga penambang emas ilegal di kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan pengungkapan tambang ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat meresahkan keberadaan tambang ilegal itu karena merusak lingkungan.
"Tujuh pelaku ditangkap saat menambang tanpa izin di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya pada Selasa (7/2). Dari tujuh pelaku, seorang di antaranya pemilik lokasi tambang," kata Winardy menyebutkan, Rabu 8 Februari dikutip Antara.
Kombes Winardy mengatakan tujuh terduga pelaku penambangan emas ilegal yang ditangkap tersebut yakni berinisial SFA (23), JM (31), TM (38), KR (43), HZ (37), dan RD (40), serta pemilik lokasi tambang berinisial DA (48).
Adapun barang bukti yang disita saat pengungkapan tambang ilegal tersebut yakni satu unit alat berat jenis ekskavator, satu timbangan digital, satu buku rekapitulasi catatan hasil galian emas, satu toples pasir hitam berisi kandungan emas, dua alat indang, dan dua jerigen berisi minyak solar.
"Kami mengimbau masyarakat mendukung penindakan tambang ilegal. Penindakan tersebut untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Penambangan dilakukan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan, di antaranya banjir," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap tiga terduga pelaku tambang emas ilegal dan menyita satu unit alat berat ekskavator di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Baca juga:
- Dampak Negatif Anak Diperkosa Orang Tua, Mulai dari Depresi hingga Gangguan Seksual
- Antisipasi Kelangkaan Minyakita Jelang Lebaran, DMSI Sarankan Pemerintah Lakukan Hal Ini
- Fakta Lukas Enembe Selama di Rutan Dibongkar KPK: Kesehatan Dicek 4 Kali Sehari, Bisa Ganti Pakaian Sendiri
- Soal Rencana Tarif Ojol Diatur Gubernur, Kemenhub: Masih Dibahas
"Tiga terduga pelaku tambang ilegal tersebut ditangkap di Desa Alu Empuk, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Sabtu (21/1)," kata Winardy yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penangkapan pelaku tambang ilegal tersebut bermula dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Aceh bergerak ke lokasi.
"Tim langsung mengamankan alat berat tersebut beserta dua operatornya dan seorang lagi pemiliknya. Pelaku beserta alat berat dibawa ke Polda Aceh di Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.