Bagikan:

JAMBI - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap dua orang penambang minyak ilegal di Sungai Sirik, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Christian Tory mengatakan penangkapan tersebut dilakukan Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 18.00 WIB setelah menempuh sekitar dua jam perjalanan.

"Dua pelaku yang kami amankan yaitu AS (44) dan ZL (57) yang merupakan pemolot (penambang ilegal)," kata Christian dilansir ANTARA, Selasa, 19 Juli.

Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi. Christian menjelaskan saat menuju ke lokasi, tim mengamankan dua orang pelaku yang sedang melakukan penambangan minyak ilegal di dua sumur.

Keduanya menambang minyak di sumur milik seseorang bernama Pt yang berada di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, sejak 27 Juni.

"Untuk satu hari menghasilkan tiga drum minyak bumi," tambahnya.

Tim juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor, dua pipa galpanis, dua rol tali, dan dua pipa canting.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Sahlan.

Polisi terus mendalami siapa yang menjadi pemodal dari penambangan minyak ilegal tersebut. Atas perbuatan itu, kedua tersangka penambang ilegal itu dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.