JAMBI - Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dan Unit Tipidter Polres Sarolangun menangkap seorang wanita yang diduga membawa 2,5 kilogram emas ilegal dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI).
Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan polisi menemukan barang bukti emas batangan dengan perkiraan berat kotor 2,5 kg di wilayah Sarolangun.
"Saat ini, wanita yang ditangkap pada Sabtu (9/11) tersebut sudah diamankan dan sedang diperiksa intensif oleh penyidik subdit empat," katanya dilansir ANTARA, Senin, 11 November.
Kepolisian masih mendalami perkara ini untuk mengungkap adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam perdagangan emas ilegal di wilayah tersebut.
BACA JUGA:
Polda Jambi berkomitmen memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin. Seperti beberapa waktu lalu, di Kecamatan Sumay, Tebo, polisi memusnahkan belasan dompeng rakit yang ditemukan di lokasi peti yang telah ditinggalkan pemiliknya.
Sebelumnya, Polda Jambi menekankan pentingnya strategi penanganan PETI di antaranya melakukan penguatan kondisi masyarakat, agar tidak mudah ikut dalam kegiatan PETI dan mendukung langkah pemerintah.