Sederet Dosa Anggota Densus 88 yang Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online

JAKARTA - Densus 88 Polri membongkar borok Bripda HS yang menjadi tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok. Ia disebut kerap melanggar aturan, mulai dari menipu teman sesama anggota hingga judi online.

"Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," ujar Kabag Batuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dalam keterangannya, Selasa, 7 Februari.

Selain itu, Bripda HS juga sempat tertangkap tangan bermain judi online. Bahkan, diduga karena berjudi ia memiliki hutang yang sangat besar.

"Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak," sebutnya.

Dari deretan pelanggaran yang dilakukan Bripda HS, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri disebut telah memberi sanksi tegas. Hanya saja, tak dirinci bentuk sanksinya.

"Telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ungkap Aswin

Di sisi lain, Densus 88 Antiteror juga mendukung penindakan terhadap Bripda HS. Sebab, tim khusus langsung dibentuk untuk menangkapnya ketika mengetahui bila ia merupakan tersangka pembunuhan.

"Membentuk tim umtuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," kata Aswin.

Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok. Hasil pemeriksaan, motif di baliknya yakni anggota Densus 88 Polri itu ingin menguasai harta korban.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Terungkapnya Bripda HS sebagai pelaku pembunuhan karena ditemukan kartu identitasnya di lokasi kejadian.

Bermodalkan bukti itu, Bripda HS langsung diburu. Hingga akhirnya diamankan di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat, pada 23 Januari.

"Kemudian melakukan proses penyelidikan dan tentunya ini kejadian kan sekira pada tanggal 23 Januari didapat hasil dari tadi awal olah TKP, satu identitas," kata Trunoyudo.

Dalam kasus ini, Bripda HS dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.