Kasus Dugaan Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Bohong Soal Luas Tanah Orang Tuanya 3.600 Meter

JAKARTA - Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, ternyata berbohong soal luas tanah milik orang tuanya 3.600 meter. Dari hasil konfrontir terbukti luas tanah hanya 1.600 meter per segi.

Adapun luas tanah yang dimaksud merupakan lahan yang diakui Bripka Madih diserobot hingga diduga muncul pemerasan oleh penyindik kepolisian saat pengurusannya

"Ketika dikonfrontir ke Purn (purnawirawan polisi) TG yang melapor Halimah, Ubu Madih, dan benar objek 1.600 meter persegi, dan tidak dibantah oleh Bripka Madih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 7 Februari.

Selain itu, dari keterangan Purn TG yang sempat menangani kasus ini, luas tanah yang dilaporkan hanya 1.600 meter per segi.

Sehingga, keterangan Bripka Madih soal luas tanah 3.600 meter per segi tidaklah benar.

"Sedangkan Bripka Madih menuntut 3.600 meter persegi, ketika dikonfrontir ketika ditanya ke TG benar 1.600 meter persegi. Artinya ini tidak dibantah," kata Trunoyudo.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi juga sempat mengatakan bila luas tanah sengketa yang diklaim seluas 3.600 meter per segitu itu tidak pernah dijual. Nyatanya, dalam pemeriksaan, keluarga Madih menyebut memang sudah adanya penjualan terkait tanah itu.

"Pak Madih menganggap dari 3.600 meter persegi, ini tidak pernah dijual sama sekali. Padahal dalam laporan tahun 2011 itu, saksi-saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih mengakui ada penjualan-penjualan itu." kata dia.

"Kalau dari data kami, kami menemukan 10 AJB, yang dijual oleh, langsung orang tuanya Pak Mahdi, atas nama almarhum Tongek," sambungnya.