Dito Mahendra Dicecar KPK Soal Jual-Beli dan Aliran Uang Hasil Suap Penanganan Perkara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra terkait jual beli dan aliran uang yang diduga berasal suap penanganan perkara yang diterima eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ada beberapa aset yang dikonfirmasi pada Dito yang hadir sebagai saksi hari ini.
"Yang didalami dari saksi ini antara lain terkait dengan pengetahuan saksi ini mengenai dugaan aliran dana atau uang yang tentu berkaitan dengan tersangka NHD dkk," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari.
Salah satunya yang ditelisik penyidik adalah kepemilikan mobil mewah. Hanya saja, Ali tak mau memerinci terkait hasil pemeriksaan ini.
Dia memastikan seluruh keterangan yang disampaikan Dito di hadapan penyidik sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Nantinya akan dibuka di persidangan," tegas Ali.
Sementara itu, Dito bungkam usai diperiksa penyidik selama lima jam. Ia memilih mengambil langkah seribu saat ditanya soal pemeriksaannya oleh pewarta.
Baca juga:
- Jokowi Minta Pengawasan Asuransi dan Pinjol Lebih Intensif: Jangan Ada Lagi Kejadian Asabri, Jiwasraya, Indosurya
- Tak Ada Wacana Menunda, Komisi II DPR Tegaskan Komitmen Selenggarakan Pemilu 2024
- Prabowo Berjalan Beriringan dengan Sandiaga di HUT ke-15 Partai Gerindra
- Kronologi Kasus Baru Gagal Ginjal Akut di DKI, Keluarga Sempat Tolak Anak Dirujuk ke RSCM Hingga Meninggal Dunia
Sebagai informasi, penyidik fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Bekas Sekretaris MA diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset.
Dugaan pencucian uang ini sebenarnya bukan kasus pertama Nurhadi di KPK. Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.
Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.