Bos OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Akan Dicabut Maret 2023

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali soal rencana pencabutan kebijakan pelonggaran kredit yang terdampak pandemi COVID-19 di sektor perbankan. Hal Itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Menurut dia, wacana tersebut didasarkan pada fakta di lapangan yang menyebut jika intermediasi terus mengalami penguatan.

“Sepanjang tahun 2022, kredit restrukturisasi COVID-19 perbankan turun signifikan,” ujar dia dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin, 6 Februari.

Mahendra mencatat, nilai perhitungan kredit yang direstrukturisasi pada akhir tahun lalu adalah sebesar Rp469 triliun.

“Jumlah ini jauh lebih rendah dari puncaknya yang terjadi pada Oktober 2020 dengan nilai mencapai Rp830 triliun,” tuturnya.

Mahendra menjelaskan, sinyal positif tersebut didukung dengan meningkatnya coverage pencadangan 24,3 persen dari total kredit yang mendapat fasilitas.

“Sehingga dapat diartikan kita siap mengakhiri masa restrukturisasi pada akhir Maret 2023,” tegasnya.

Walau begitu, bos OJK menyatakan bahwa keputusan tersebut memiliki pengecualian terhadap sektor yang dianggap masih memiliki tingkat kerentanan tinggi.

“Kecuali untuk beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pengendalian pandemi yang terus menguat semakin memperkokoh industri jasa perbankan. Indikasi itu terlihat dari pertumbuhan kredit 2022 yang telah berhasil menembus level dua digit, yakni sekitar 11 persen.

Adapun, pada tahun ini otoritas menargetkan intermediasi perbankan bisa bertengger di kisaran 10 persen sampai dengan 12 persen.

“Pencabutan kebijakan restrukturisasi kredit sejalan dengan rencana pemerintah memperoleh saran WHO terkait penurunan status pandemi COVID-19,” tutup Mahendra.