Dua Pekerja Proyek Gadungan Tepergok Curi Besi Pembatas Jalan
SERANG - Dua orang pencuri besi pembatas jalan berinisial NN (35) dan MD (37) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Serang pada Kamis, 2 Februari. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Penangkapan berawal dari laporan Dishub Banten atas hilangnya pembatas jalan di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksi pencurian besi pembatas jalan oleh personel Polsek Pontang saat sedang melakukan patroli rutin.
"Kedua tersangka ditangkap saat melakukan aksinya oleh petugas patroli," kata Dedi Mirza dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Februari.
Selain dua orang tersangka, lanjut Dedi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Futura, 1 tabung gas oksigen ukuran 20 Kg, 1 tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 1 palu, 1 linggis, 1 selang regulator gas warna merah-hijau dan 1 rompi proyek warna oranye beserta tali rompi.
Baca juga:
- Bocah Kelas 5 SD di Pulogebang Lolos dari Kejaran Penculik Bertubuh Besar
- Kuasa Hukum Hasya Athallah Laporkan Pensiunan Polisi Penabrak Hasya Athallah ke Polda Metro Jaya, Ini Tuduhannya
- Polri Harus Berkaca Dalam Kasus Hasya Athallah: Buat Apa Polda Metro Jaya Bentuk TPF, Versi Polisi Sudah Ada di SP2HP
- Tidak Ada Bukti CCTV Hasya Athallah Melaju 60 Km Per Jam, Kuasa Hukum: Ini Kasus Jangan Asal Dihentikan
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan sarana mobil pikup Suzuki Futura dengan berpura-pura sebagai pekerja yang sedang memperbaiki besi pembatas jalan dengan memakai rompi pekerja proyek sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
"Saat kondisi sepi, pelaku memotong besi pembatas jalan dengan menggunakan alat las pemotong. Namun saat dinaikkan ke atas mobil pick-up, keduanya diketahui petugas patroli. Saat ditanya ternyata keduanya bukan sedang memperbaiki pembatas jalan namun sedang melakukan aksi pencurian," tandasnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Serang. "Kedua pelaku sudah kita amankan dan keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun," tutupnya.