Polisi Bebaskan 31 Pelajar dari Berbagai Sekolah yang Terlibat Tawuran di Kemayoran

JAKARTA - Sebanyak 31 pelajar yang diamankan polisi karena tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya dibebaskan. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, total 31 pelajar itu berasal dari SMP, SMA dan SMK dari 9 sekolah yang terlibat tawuran.

"Semuanya ini kita kembalikan ke orangtuanya," kata Kombes Komarudin, Jumat, 3 Februari.

Kapolres menyebut para pelajar tersebut berasal dari SMP 228 ada 3 pelajar, SMP 10 ada 16 pelajar, SMA 10 ada 1 pelajar, SMK 92 ada 1 pelajar, Taman Siswa (Tamsis) sebanyak 4 pelajar, SMK 54 ada 1 pelajar, SMK Poncol 1 pelajar, SMK Gita Kirti ada 1 pelajar dan SMK 1 ada 1 pelajar.

"Hari ini mereka semuanya dijemput oleh orangtuanya. Mereka buat perjanjian di atas materai dengan isi bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jika nanti kedapatan melakukan hal yang sama maka pelajar tersebut akan masuk dalam ranah hukum menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," katanya.

Kombes Komarudin mengatakan, 31 pelajar tersebut statusnya bisa naik menjadi anak berhadapan hukum (ABH) jika dalam penyelidikan polisi mendapati bukti yang baru. Sementara ini diketahui sajam yang didapati itu tidak berada di tangan pelajar tersebut.

"Jadi pas diamankan, sajam itu sudah dibuang para pelajar. Saat ini kita juga sedang lakukan pemeriksaan CCTV, jika nanti ada didapati rekaman pelajar itu bawa sajam maka akan kita lanjutkan dan bisa status pelajar menjadi ABH," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 31 orang remaja karena diduga hendak melakukan tawuran. Sejumlah senjata tajam (sajam) jenis celurit dan penggaris besi turut disita sebagai barang bukti.

"Kita amankan para remaja ini saat berkumpul dan ketika didekati sejumlah remaja itu kabur. Kita pun melakukan pengejaran terhadap para remaja tersebut," kata Katim Patroli, Ipda Heri Priyatmoko saat dihubungi, Jumat, 3 Februari.