Curahan Hati Istri Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Penghancur Kehidupan Keluarga
JAKARTA - Nadia Rahma, istri tedakwa Arif Rachman Arifin menyebut Ferdy Sambo penghancur kehidupan keluarganya. Dia menilai Sambo tega mengorbankan anak buahnya untuk kepentingan pribadi.
Curahan hati itu disampaikannya sembari menahan tangis usai persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yosua alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"[Ferdy Sambo] saya rasa bukan hanya menghancurkan karier, tapi menghancurkan kehidupan. Baik suami dan juga keluarganya [korban], semua saya rasa, semua hancur adanya kasus ini," ujar Nadia kepada wartawan, Jumat, 3 Februari.
Padahal, Arif Rachman sudah sebaik mungkin berkerja sebagai anggota Polri. Amanah dan tak melanggar aturan selalu menjadi pedomannya dalam bertugas.
"Jadi ya berat sih yang pastinya berat, saya tahu suami saya tuh selama ini kerjanya selalu bilang kerjanya niatnya ibadah, itu aja. Dia jadikan kerja itu sebagai ibadah," ucapnya.
Di sisi lain, Nadia juga mengungkapkan rasa kekhawatiran terhadap keselamatan anaknya ketika suaminya berani berkata jujur dalam persidangan.
Sebab, hal-hal yang disampaikan berbanding terbalik dengan keterangan Ferdy Sambo.
"Jadi betul waktu itu saya menyarankan sama Mas Arif untuk sembunyi dulu karena takut ada apa-apa sama anak-anak akibat dari itu," kata Nadia.
Baca juga:
- Kekecewaan Arif Rachman, Tak Dibela Hendra Kurniawan Saat Bongkar Kebohongan Ferdy Sambo
- Bukan Penjajakan Pemilu 2024, Surya Paloh ke Golkar Dinilai karena NasDem Masih Betah di Koalisi Pemerintahan
- Akan Datangi Kantor NasDem, PKS Ternyata Diundang Surya Paloh Bahas Koalisi Perubahan
- PKS Enggan Menaruh Curiga ke Surya Paloh yang Buka Kemungkinan Gabung KIB di Pemilu 2024
Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa kasus obstruction of justice. Ia dianggap terbukti terlibat karena menghancurkan laptop yang berisi salinan rekaman CCTV detik-detik tewasnya Brigadir J.
Dia dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sehingga, Arif dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta.