Waduh, Waspada Kerumunan di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab teregistrasi dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN Jaksel, tertanggal 15 Desember.

Melalui kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, gugatan praperadilan ini merupakan perlawanan hukum yang dilakukan Rizieq Shihab. Sebab, proses penetapan tersangka terhadapnya dianggap janggal.

"Petitumnya menyatakan tidak sah dan batal penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS," kata dia.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama, Habaib, dan Imam Besar kita IB HRS," sambung dia.

Dengan adanya gugatan ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan perdana pada Senin, 4 Januari. Namun, proses berjalannya sidang dikhawatirkan akan terganggu akibat simpatisan Rizieq yang diprediksi akan datang mengawal persidangan.

Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Suharno mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya hal itu pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI dan Polri. Sehingga, nantinya persidangan bakal dijaga oleh aparat gabungan.

"Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," ucap dia.

Selain itu, Suharno juga mengimbau kepada simpatisan Rizieq Shihab tidak perlu datang ke ruang sidang. Alasannya, jika kerumunan terjadi nantinya bisa berpotensi penularan COVID-19.

"Protokol kesehatan harus kita perhatikan, yang kami utamakan sehat dulu," kata dia.

Merespons imbauan itu, pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menyebut pihaknya tak pernah sekalipun mengajak simpatisan HRS untuk datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, di masa pandemi COVID-19 tidak boleh ada kerumunan.

Tapi para simpatisan Rizieq ini jikalau datang, itu merupakan keinganan mereka masing-masing. Hanya diharapkan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau memang ada yang hadir itu karena kemauan sendiri, tapi harus bisa menaati protokol kesehatan," kata dia.

Terlepas dari hadir atau tidaknya para simpatisan Rizieq, sebanyak 1.610 personel gabungan TNI-Polri bakal dikerahkan untuk mengamankan sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengamanan dilakukan di beberapa titik.

"1.610 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Ribuan personel itu akan ditempatkan di beberapa titik. Pola pengamanan akan dilakukan beberapa lapis.

"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," kata dia.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, pada Kamis, 10 Desember. Tak hanya Rizieq, dalam perkara itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya.

Dalam perkara ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Sementara, tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq ditahan sejak 12 Desember. Rizieq saat ini mendekam di sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya.