Polisi Gunakan Teknologi TAA untuk Ungkap Kecepatan Laju Motor Hasya Athallah Saat Terjadi Kecelakaan
JAKARTA - Polisi menggunakan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA) untuk menggali fakta-fakta terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Atallah Saputra. Kepala TAA Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto mengatakan teknologi yang dilakukan pihaknya ini, yakni dapat mengetahui kerusakan mobil, jejak di jalanan hingga bangunan di lokasi kejadian.
“Jadi mengedepankan bukan kesaksian saksi. Tapi berdasarkan kerusakan mobil, kerusakan motor, jejak di jalanan, bangunan, melalui alat simulation ini dia bisa merekam secara tiga dimensi berdasarkan perhitungan fisika dan matematika, jadi otentik. Jadi benda itu tidak mungkin berbohong,” kata Dodi kepada wartawan di lokasi, Kamis, 2 Februari.
Selain itu, ia menuturkan teknologi TAA dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan soal kecelakaan yang menewaskan Hasya. Bahkan dapat mengetahui, kecepatan kendaraan antara korban dan pelaku.
Pihak polisi mengungkapkan bila kecepatan mobil Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi AKBP Eko Setio yakni 30 Km/jam. Kepolisian juga menyebut kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan 60 Km/jam.
“Bisa (ngerekam kecepatan kendaraan-red). Jadi walaupun tidak, minimnya saksi-saksi yang dimiliki, tidak menjadi hambatan bagi Polri saat ini untuk menangkap jejak-jejak di TKP sedemikian rupa, dapat menggambarkan secara utuh bagaimana proses terjadinya tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat ini,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan Hasya dengan pensiunan polisi AKBP Eko Setio terjadi pada Kamis, 6 Oktober, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat kejadian cuaca dalam kondisi hujan dan jalan licin.
Baca juga:
- Kuasa Hukum Hasya Athallah Laporkan Pensiunan Polisi Penabrak Hasya Athallah ke Polda Metro Jaya, Ini Tuduhannya
- Polri Harus Berkaca Dalam Kasus Hasya Athallah: Buat Apa Polda Metro Jaya Bentuk TPF, Versi Polisi Sudah Ada di SP2HP
- Tidak Ada Bukti CCTV Hasya Athallah Melaju 60 Km Per Jam, Kuasa Hukum: Ini Kasus Jangan Asal Dihentikan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan kejadian itu berawal dari korban Hasya yang melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan 60 km/jam.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan temannya korban, menjelaskan bahwa ada sebuah kendaraan yang tiba-tiba berbelok. Saat kejadian, korban Hasya langsung menghindari mdengan menghentikan kendaraannya secara mendadak. Akibatnya, korban tergelincir dan memasuki ruas jalan lainnya.
"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif.
Dalam waktu bersamaan, dari arah berlawanan, datang mobil Pajero dikemudikan Eko yang disebut melaju dengan kecepatan 30 km/jam. Dia tak bisa menghindari kecelakaan hingga mengakibatkan Hasya tertabrak.
"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tutupnya.
Diketahui peristiwa yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober, sekitar pukul 21.30 WIB.