Serupa Dengan Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Bakal Divonis Pada 13 Februari
JAKARTA - Majelis hakim bakal memutus hukuman atau vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J sehari sebelum 14 Februari mendatang.
"Majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari.
Jadwal sidang pembacaan Putri Candrawathi pun serupa dengan suaminya, Ferdy Sambo.
Nantinya, hakim yang menentukan hukuman Putri Candrawathi bakal lebih berat dari tuntutan jaksa atau justru lebih ringan.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut dengan sanksi pidana penjara selama 8 tahun. Sebab, tindakannya dianggap memenuhi unsur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Keterlibatannya, membantu perencanaan hingga menggiring Brigadir J untuk ke lokasi eksekusi yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan (tuntutan, red) terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa
Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbang yang memberatkan. Satu di antaranya menyebabkan hilangnya nyawa Yosua alias Brigadir J dan duka menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Baca juga:
- 13 Februari Jadi Hari Penentuan Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
- Pengacara Minta Sidang Tertutup Saat Putri Chandrawathi Jadi Saksi, Alasannya karena Bahas Pelecehan Seksual
- Ahli Hukum Pidana dari UII ini Bela Putri Chandrawathi, Bilang Visum Bukan Satu-satunya Pembuktian Pelecehan
- PKS Enggan Menaruh Curiga ke Surya Paloh yang Buka Kemungkinan Gabung KIB di Pemilu 2024
"Terdakwa berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa mengganggap Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama proses persidangan.