"Penuntut Umum Terlalu Lelah," Sindiran Kubu Putri Candrawathi yang Tak Puas
JAKARTA - Kubu terdakwa Putri Candrawathi menyindir jaksa penuntut umum (JPU) terlalu lelah saat menyusun repik untuk kliennya. Sebab, perisidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J digelar secara maraton.
Sindiran itu disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, yang tak puas dengan replik tim jaksa.
"Kami memahami mungkin penuntut umum terlalu lelah menghadapi semua ini," ujar Arman dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari.
Ketidakpuasan kubu istri Ferdy Sambo ini karena argumentasi jaksa dan uraian replik berbeda dengan fakta persidangan. Sehingga, mereka mengganggap penuntut umun tak mampu membantah dalil dalam pleidoi Putri Candrawathi.
"Sesuatu yang jelas menunjukkan ketidakmampuan penuntut umum mengurai dan membantah satu persatu dalil penasihat hukum yang telah kami tuangkan secara rinci dan cermat di nota pembelaan," sebut
Namun, replik yang sudah disampaikan jaksa pada persidangan sebelumnya tetap dihargai dan dihormati.
Di sisi lain, Arman berharap majelis bisa menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan dalil dalam dupliknya.
"Berharap penuh kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapet berkiblat dan menjunjung tinggi pada kepastian dan keadilan," kata Arman.
Baca juga:
- Kubu Putri Candrawathi Lempar Sarkasme ke Jaksa: Replik 28 Halaman yang Penuh Kalimat Emosional
- PKS Enggan Menaruh Curiga ke Surya Paloh yang Buka Kemungkinan Gabung KIB di Pemilu 2024
- 2 Anggota DPRD Jatim Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap Pengurusan Hibah Karena Umrah
- Gempa M 4,3 di Garut, BMKG Duga Pemicunya Sesar Garsela
Dalam kasus ini, jaksa menilai Putri Candrawathi memenuhi unsur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Sebab, istri Ferdy Sambo terlibat dalam rangkaian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keterlibatannya, membantu perencanaan hingga menggiring Brigadir J untuk ke lokasi eksekusi yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sehingga, jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan sanksi pidana penjara selama 8 tahun.