UU Perampasan Aset Koruptor Bisa Meminimalisir Korupsi, Mahfud: Tapi Ditolak DPR
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpendapat keberadaan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset dan UU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dapat meminimalkan tindak pidana korupsi.
"Perampasan aset itu dibuktikan dulu di pengadilan bahwa ini hartanya ini, tapi ditolak di DPR RI. Yang kedua, Undang-Undang Pembatasan Belanja Uang Tunai (Kartal). Kan enak ya kalau uang belanja tunai itu dibatasi ketentuannya," kata Mahfud diikutip ANTARA, Rabu 1 Februari.
"Misalnya, barang siapa mau melakukan transaksi, kalau mencapai 100 juta harus antarbank, diambil dari bank mana, dikirim ke bank mana. Orang kan nggak bisa korupsi kalau begitu," jelas Mahfud
Hal tersebut disampaikan saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk
"Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu.
Mahfud menyampaikan transaksi uang tunai yang tidak dibatasi hingga saat ini menjadi salah satu celah bagi berbagai pihak untuk melakukan korupsi. Bahkan, tambah dia, terdapat berbagai modus korupsi yang dilakukan para koruptor melalui uang tunai.
"Pengalaman saya ketika ada Ketua Mahkamah Konstitusi (M Akil Mochtar) itu kan ditangkap, sekarang dipenjara karena uang tunai itu. Jadi, dia masuk pesawat, hakim masuk ke pesawat, janjian naik pesawat yang sama. Diatur kursinya, yang satu duduk sini, yang mau menyuap duduk sini membawa tas yang sama. Letakkan sini, letakkan situ. Nanti pas keluar tukar tasnya. Satu isinya wah, yang satu kosong," ungkap Mahfud.
Di samping menghadirkan dua regulasi tersebut, Mahfud menambahkan tindak pidana korupsi di Tanah Air dapat diminimalkan dengan melakukan digitalisasi sistem pemerintahan.
Baca juga:
Hal yang disampaikan Mahfud itu tidak terlepas dari keadaan indeks persepsi korupsi Indonesia yang saat ini tengah mengalami penurunan. Ia bahkan mengaku terpukul dengan penurunan indeks tersebut.
"Saya agak terpukul, kemarin atau dua hari lalu, rilis indeks persepsi korupsi yang dirilis TII (Transparency International Indonesia) mengumumkan indeks persepsi kita yang biasanya setiap tahun (skornya) naik, secara pelan-pelan naik, dari (skor) 30 sampai 39, turun ke skor 38. Terus kemarin, tiba-tiba turun menjadi 34," ucap Mahfud.
Dengan demikian, ia menilai tindak pidana korupsi sudah saatnya untuk diminimalisasi, bahkan diberantas.