Tok! MK Tolak Gugatan Kedaluwarsa Kasus Pidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup Melebihi 18 Tahun
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi KUHP terhadap UUD 45 terkait batas kedaluwarsa kasus pidana hukuman mati dan seumur hidup melebihi 18 tahun. Pemohon gugatan warga Kepulauan Riau bernama Robiyanto.
"Menolak seluruh permohonan pemohon," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 86/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa 31 Jnauari, disitat Antara.
Dalam argumentasinya, Robiyanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah hal yang termuat dalam pokok permohonan pemohon, di antaranya terkait kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, tidak memberikan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Termasuk perlakuan yang sama di depan hukum dan dalam menjalankan hak serta kebebasannya tidak memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis yang berkeadilan sosial.
Hal itu, lanjut pemohon, sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, pasal 27 ayat (1), pasal 28J ayat (1) dan pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Menurut pemohon, ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP mengakibatkan polisi dan Kejaksaan Agung tidak dapat melanjutkan penyidikan dan penuntutan dalam proses hukum terhadap lima orang tersangka lainnya.
Pemberhentian penyidikan dan penuntutan mengakibatkan ketidakadilan bagi pemohon selaku keluarga korban karena seharusnya para tersangka lainnya juga menerima hukuman yang sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.
Baca juga:
- Jakpro Akui Tunggakan Commitment Fee Formula E Rp90 Miliar Belum Lunas
- PKS Dulu Dukung Prabowo Kini Usung Anies Jadi Capres 2024, Gerindra: Kita Siap Berkontestasi
- Jokowi Rapat Soal Beras Tanpa Mentan Syahrul Limpo, Dirut Bulog: Saya Tak Tahu
- Kasasi Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Kita Perlu Tiru Cara PDIP Perjuangkan Haknya Ketika Reformasi 1998
Kemudian, menurut pemohon, kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, seharusnya diubah menjadi kedaluwarsa penuntutan seumur hidup.
Hal ini dilakukan agar setiap pelaku kejahatan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup menjadi jera dan tidak akan melakukan tindak pidana kembali.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemohon memohon kepada sembilan hakim MK agar menyatakan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup adalah "seumur hidup pelaku".
Terakhir, pada bagian konklusi, Ketua MK Anwar Usman menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.