Gulkarmat DKI Usul Upah PJLP Naik Rp1 Juta

JAKARTA  - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan upah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan instansi itu sebesar Rp1 juta menjadi Rp5,9 juta karena mempertimbangkan beban dan risiko pekerjaan.

"Upah sebesar Rp4,9 juta bagi 1.751 PJLP, masih kurang mencukupi terkait dengan beban kerjanya," kata Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat rapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 30 Januari.

Karena itu, lanjutnya, dia berjuang untuk menaikkan upah PJLP tersebut.

Apalagi, katanya, nantinya juga ada peraturan gubernur (Pergub) yang menyangkut standarisasi dari koefisien seluruh PJLP dilihat dari beban kerjanya. "Jadi, kami selama ini masih UMP (upah minimum provinsi)," kata Satriadi.

Dia juga menjelaskan Pemprov DKI Jakarta kini sedang menggodok Pergub yang menghitung koefisien dari beban kerja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Salah satunya PJLP Damkar diusulkan untuk kenaikan koefisien untuk penghasilannya karena mereka sudah memiliki sertifikasi keahlian. Kemudian dari segi risiko kerja juga membahayakan," ucap Satriadi.

Satriadi juga mengatakan seharusnya upah PJLP bisa bertambah lebih dari Rp1 juta, namun upah yang diberikan harus mempertimbangkan kesanggupan APBD DKI Jakarta.

"Kita semua juga harus menyesuaikan dengan APBD DKI, seperti apa kesanggupannya. Nanti bisa berubah tahun depan kalau mencukupi anggarannya. Makanya nanti kita berdiskusi bersama Biro (Hukum) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Sementara usulannya seperti itu untuk upaya peningkatan kesejahteraan mereka," katanya.

Sementara itu, Wakil Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan pihaknya juga telah mengusulkan hal yang sama.

Ia menyebut, usulan tersebut telah diurus oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta dan kini sedang diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kami coba membantu (ke BKD) karena kami juga sedang mengurus itu terkait PJLP," kata Inggard.