Henry Surya Divonis Bebas, Putri Alvin Lim Minta JPU Diperiksa
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis bebas Henry Surya, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Hakim menyatakan apa yang dilakukan Henry Surya merupakan perbuatan perdata, bukan pidana.
Keputusan hakim membuat para korban KSP Indosurya Cipta merasa kecewa. Pihak korban menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tak mampu membuktikan dakwaannya dan Kejaksaan Agung dianggap tak serius dalam menjalankan tugasnya.
"Kasus Indosurya menjadi bukti bahwa semua perkataan ayah saya itu benar. Jaksa Agung yang selalu bilang hukum harus tajam ke atas, dalam kasus Indosurya ini nyatanya hukum tak bisa tajam ke atas kepada Henry Surya," ujar Kate Victoria Lim, putri kuasa hukum korban KSP Indosurya, Alvin Lim.
"Jaksa penuntut umum dalam kasus ini, yakni jaksa Syahnan Tanjung, sudah gagal membuktikan dakwaan, sehingga Henry Surya bisa divonis lepas oleh hakim," imbuhnya.
Kate mengatakan, pihaknya sejak awal telah mengetahui dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam kasus ini. Salah satunya tercermin dari permintaan jaksa agar penyidik kepolisian memeriksa seluruh korban, saat berkas perkara dikembalikan dahulu. Padahal, kata dia, jumlah korban Indosurya tak sedikit, sehingga mustahil dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan.
Kate menilai, Jaksa Syahnan Tanjung, Jampidum dan Direktur TPUL dianggap bertanggung jawab atas hal itu. Ia pun meminta ketiga orang tersebut diperiksa, jika terbukti bermasalah hendaknya dijatuhkan sanksi.
"Bagaimana memeriksa seluruh korban di Indonesia, 14.600 korban. Tapi waktu itu sudah berhasil digagalkan setelah ayah memviralkan," kata Kate.
Alvin Lim pimpinan LQ Indonesia Lawfirm sendiri belakangan dijebloskan ke penjara dalam kasus identitas palsu. Adapun jaksa yang menuntut Alvin, juga jaksa Syahnan Tanjung. Kondisi ini dinilai Kate berhubungan dengan kasus Indosurya karena kasus Alvin Lim sebelumnya sudah inkrah pada tahun 2019. Menurut Kate, kenapa baru disidangkan kembali di tahun 2022, ketika Alvin Lim bongkar modus P19 mati Indosurya.
Baca juga:
- Petugas PLN Temukan Jasad Pria Membusuk di Dalam Kamar Mandi Rumah Kosong
- Supir Audi A8 yang Lindas Mahasiswi Cianjur Jadi Tersangka, Polisi Terbitkan DPO
- Balita Tewas Dianiaya Ibunya yang Selingkuh: Sang Ayah Tak Tahan Dibilang Gembel Oleh Istrinya, Itu Sebabnya Dia Merantau ke Kalimantan Jadi ABK
- Polisi Ungkap Motif Ibu Bunuh Anak Kandung di Duren Sawit: Kesal Karena Anak Sering Menangis
"Ayah didakwa ikut serta dalam menggunakan KTP palsu, karena alamatnya dipakai di KTP palsu itu. Kasus yang satu pun bukti nggak ada, satu saksi pun nggak ada. Lalu jaksa Syahnan Tanjung ini menuntut ayah saya enam tahun dalam kasus ini, dimana pelaku utamanya saja divonis 2,5 tahun," papar Kate.
"Ini cuma satu-satunya terjadi di Indonesia. Dimana penjahat skema ponzi terbesar yang merugikan Rp106 triliun, bisa lepas. Sementara Alvin Lim, pengacara yang membela korban-korban dari Indosurya ini malah dipenjarakan," sambungnya.
Kata Kate, saat Jaksa Syahnan Tanjung menyatakan bakal mengadukan persoalan ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurutnya hal itu hanyalah pencitraan. Sebab, lanjut Kate, jika serius seharusnya pengaduan dibuat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial, selaku lembaga yang berwenang mengawasi kinerja hakim.