Kekesalan Bharada E Diperalat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kesal dengan Ferdy Sambo. Sebab, eks Kadiv Propam itu telah memperalatnya sebagai eksekutor.

Kekesalan itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari.

"Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan," ujar Bharada E.

Bahkan, Ferdy Sambo dianggap sudah tak menghargainya. Kejujurannya justru dianggap sebagai serangan bagi eks Kadiv Propam tersebut.

"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," sebutnya.

Bharada E juga mengaku perasaannya hancur seketika karena harus terlibat kasus pembunuhan berencana. Sebab, masa depannya mesti berantakan akibat ulah Ferdy Sambo.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," kata Bharada E.

Bharada E dinyatakan jaksa, secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum (JPU). Karenanya, Bharada E dituntut dengan sanksi pidana penjara 12 tahun.

Alasan di balik tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.

Selain itu, Bharada E juga tak menolak perintah menembak dari Ferdy Sambo. Padahal, Ricky Rizal alias Bripka RR yang sedianya diminta pertama kali mampu menolaknya.

Bharada E diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.