KPK Panggil Budiman Gandi yang Divonis 5 Tahun Oleh Hakim Agung MA Gazalba Saleh

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Budiman Gandi Suparman pada hari ini, Rabu, 25 Januari. Ia merupakan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang dijatuhi vonis penjara lima tahun oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Kepala Bagian Pembritaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 25 Januari.

Selain itu, ada juga tiga saksi yang dipanggil dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini. Mereka di antaranya wiraswasta Sutikna Halim dan Handoko serta sopir dinas Gazalba, Munir.

Ali belum memerinci apa saja yang akan didalami dari penyidik. Namun, mereka diminta memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza. Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA beberapa waktu lalu.

Gazalba diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus koperasi itu dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.

Dalam kasus pengurusan perkara di MA, KPK total menetapkan 14 tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).