Terbitkan Aturan Nilai Karbon, Plt Dirjen Gatrik: Penurunan Emisi Harus Real

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan, melalui pemberlakuan aturan ini dapat membawa hasil yang nyata dan bukan hanya menjadi ajang pertukaran dokumen.

"Menurut saya outcomenya harus ada real penurunannya (emisi). Kita tidak ingin ini hanya menjadi tukar menukar dokumennya saja nanti, yang lebih membeli kepada yang kurang, begitu ditotal balancenya 0 saja," ujar Dadan dalam sambutannya pada 'Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, Selasa 24 Januari.

Dadan menambahkan, untuk tahun 2023, pihaknya menargetkan penurunan 500.000 ton emisi dari sektor ketenagalistrikan.

"Dari kami perhitungannya angkanya 500.000 ton untuk tahun ini," imbuhnya.

Lebih lanjut Dadan menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Dimana Nilai Ekonomi Karbon merupakan salah satu instrumen dalam pengurangan emisi GRK.

"Dengan adanya instrumen tersebut, maka pelaku usaha dapat mendukung dan berperan aktif pada pengendalian emisi GRK melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon," jelas Dadan.

Dadan kemudian menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri tersebut terdapat 6 (enam) lingkup pengaturan yang meliputi: penetapan Persetujan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE), penyusunan Rencana Monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik, penetapan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), Perdagangan Karbon, penyusunan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik dan evaluasi pelaksanaan Perdagangan Karbon dan pelelangan PTBAE-PU.

"Fase kesatu perdagangan karbon akan dilaksanakan pada tahun 2023, dimana pertama kali akan dilaksanakan pada unit pembangkit PLTU batubara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW. Kami mencatat ada total sekitar 99 unit PLTU batubara," ucap Dadan.