Menyoal Warung Kecil Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg, Begini Jawaban Pertamina
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menanggapi ramainya pemberitaan mengenai warung kecil tidak lagi bisa menjual elpiji 3 kg.

Irto mengatakan, jika saat ini Pertamina masih melakukan tahap uji coba pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP di 5 kecamatan.

Karena masih dilakukan di 5 kecamatan, lanjut Irto, masyarakat masih bisa membeli gas elpiji 3 kg di warung dan pedagang eceran.

"Saat ini kami masih melakukan uji coba di 5 kecamatan. Di 5 kecamatan itu juga masih ada penjualan di warung," ujar Irto kepada VOI, Selasa, 17 Januari.

Adapun 5 kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang; Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan; Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang; Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam; dan Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Irto menambahkan, uji coba yang dilakukan saat ini pun masih mencocokkan data antara pembeli dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari pemerintah.

Saat ditanya mengenai pemberlakuan pembatasan pembelian di seluruh Indonesia, Irto enggan memberi jawaban pasti.

"Kita tunggu hasil evaluasinya," pungkas Irto.

Sebelumnya juga diberitakan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menegaskan selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli elpiji 3 kg bersubsidi.

"Tidak ada pembatasan untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan elpiji untuk memasak," tegasnya dalam keterangan kepada media, Sabtu 31 Desember.

Tutuka menambahkan, sejak Oktober 2022 pemerintah telah melakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen.

Uji coba dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.

Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian LPG bersubsidi. Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi.

Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan. Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.