Bagikan:

SULTENG - Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang bersubsidi Kota Palu menyita sekitar 186 tabung gas subsidi 3 kg yang dijual ecer oleh pedagang di warung atau kios.

Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palu Rahmad Mustaf mengatakan, gas 3 kg hanya dijual khusus di pangkalan resmi.

"Sebanyak 186 tabung disita dari 14 pedagang yang menjual ecer di wilayah Kecamatan Palu Selatan dan Palu Barat," kata a di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 12 Juni, disitat Antara.

Ia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan satgas adalah upaya pemerintah menertibkan penjualan produk subsidi (elpiji) yang bukan pada tempatnya, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.

Elpiji 3 kg yang dijual di kios/warung tentu melanggar aturan, karena produk ini terbatas yang dikhususkan untuk warga miskin, UMKM, petani dan nelayan kemudian dari sisi harga jual tidak mengacu standar harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Produk ini dijual ecer oleh pedagang di kisaran Rp35 ribu ke atas per tabung atau dua kali lipat dari HET pemerintah. Oleh sebab itu pemerintah daerah (pemda) tetap konsisten melakukan langkah-langkah penertiban produk tersebut .

Kata dia, Pertamina sudah menerapkan pola subsidi tepat dengan pembelian produk menggunakan KTP-el, lalu masing-masing pangkalan juga memiliki data penerima elpiji 3 kilogram, namun kenyataannya masih ada produk yang beredar di luar pangkalan.

"Penertiban ini terus dilakukan pemerintah bersama aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya yang membidangi minyak dan gas (migas)," ujarnya.

Penertiban dilakukan oleh satgas pada Rabu 12 Juni pagi, selanjutnya barang sitaan diserahkan kepada pihak agen dan Pertamina, kemudian elpiji 3 kg tersebut ditukar dengan bright gas ukuran 5, 5 kilogram sebanyak 59 tabung dan 16 lembar kupon penukaran elpiji diberikan kepada 14 pedagang yang menjual ecer.

Rahmad mengatakan bila yang bersangkutan masih mengulangi perbuatannya maka sanksi lebih berat diterapkan.

"Pemerintah menggunakan pendekatan persuasif dalam penanganannya, kami juga mengimbau pihak pangkalan tidak menjual produk subsidi kepada orang yang tidak berhak, karena elpiji subsidi diatur dengan kuota dan sudah dihitung sesuai jumlah kebutuhan," tandasnya.