Bagikan:

JABAR - Polres Sukabumi menangkap pria paruh baya tersangka pengoplosan elpiji subsidi menjadi non-subsidi di rumahnya di Graha Kiara Lawang Asri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Dari hasil penggerebekan rumah di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu tersebut kami menangkap CBS alias PE (49) yang mengoplos elpiji 3 kg (subsidi menjadi elpiji 12 kg (subsidi)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Sabtu, 9 September, disitat Antara.

Maruly mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Jumat 8 September berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penggerebekan terhadap salah satu rumah yang dijadikan tempat pengoplosan bahan bakar gas (BBG) elpiji.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti puluhan tabung gas ukuran 12 kg dan gas melon 3 kg.

Dari keterangan tersangka, modus yang dilakukannya dengan cara memindahkan isi tabung gas subsidi ke non-subsidi ukuran 12 bkg.

Untuk mengisi tabung gas non-subsidi tersebut tersangka membutuhkan empat tabung gas subsidi. Ulahnya itu, dalam sepekan CBS berhasil mengumpulkan 15 tabung gas non-subsidi yang biasa dijual ke toko ataupun warung dengan harga Rp220 ribu hingga Rp280 ribu setiap tabung ukuran 12 kg.

Menurut Maruly, modal yang dikeluarkan tersangka hanya sekitar Rp80 ribu untuk membeli isi ulang gas subsidi sebanyak empat tabung, sehingga rata-rata dari satu tabung gas non-subsidi tersebut CBS meraup keuntungan Rp140 ribu hingga Rp 200 ribu. Jika dalam sepekan menghasilkan 15 tabung untungnya bisa mencapai Rp3 juta.

"Saat penggerebekan petugas menemukan tersangka tengah memindahkan isi tabung gas subsidi ke subsidi dengan menggunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi sebagai regulator," tambahnya.

Ia mengatakan tersangka mengedarkan elpiji non-subsidi tersebut di wilayah Palabuhanratu dan sekitarnya. Dampak dari ulah CBS sempat terjadi kelangkaan elpiji 3 kg di masyarakat. Hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini, terkait apakah ada tersangka lain yang ikut praktek haram CBS.

Pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nonomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang merubah pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.