Sosialisasikan Aturan Peraturan Karbon Sektor Gatrik, ESDM Targetkan Penurunan 500.000 Ton Karbon di 2023
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 16 Tahun 202 dan mekanisme perdagangan karbon resmi dimulai mulai 2023-2024 untuk fase pertama khusus pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang terhubung ke jaringan PLN.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya menargetkan penurunan 500.000 ton emisi dari sektor ketenagalistrikan di tahun ini.

"Dari kami perhitungannya angkanya 500.000 ton untuk tahun ini," ujarnya dalam 'Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, Selasa, 24 Januari.

Dadan menambahkan, jumlah ini memang hanya 1/500 dari tartget pemerintah yang berencana menurunkan 240 hinga 250 juta emisi karbon dari sketor ketenagalistrikan.

Ia menjelaskan, jumlah ini cukup besar sebab PLTU dengan kapasitas 1 gigawatt (GW) membuang emisi 5 juta ton, berarti target tersebut setara dengan menghentikan PLTU berkapasitas 100 megawatt (MW)

"Kira-kira nilainya sama dengan menyediakan listrik yang lebih bersih dengan skala 0.5-0.6 GW yang dibangun baru. Tapi kita tidak membangun, kita menggeser. Saya meyakini yang kami susun adalah berdasarkan hal-hal yang bisa dilakukan secara langsung di pembangkit tersebut," beber Dadan.

Dadan menambahkan, terdapat 99 PLTU yang mengikuti mekanisme perdagangan karbon sektor pembangkit di tahun ini.

Dia bilang, nantinya regulasi ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik.

"Kita tidak akan menyusun mekanisme sendiri, tapi kami pastikan regulasi yang sudah disusun bersama agar berjalan secara fair demi tujuan kita, tujuan bersamanya adalah mengurangi emisi GRK," ungkap Dadan.

Asal tahu saja, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.