Pemerintah Terbitkan Aturan Nilai Karbon Pembangkit Listrik, Ini Kata PLN
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Pembangkit Tenaga Listrik untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca (GRK).

Menanggapi hal ini, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, skema perdagangan karbon yang ditentukan di dalam Permen tersebut sejalan dengan hasil pelaksanaan uji coba melalui Subroto Award pada tahun 2021.

Ia menjelaskan, formula penghitungan cap mengalami perubahan di mana ditentukan berdasarkan rata-rata tertimbang intensitas emisi PLTU. Tentunya ada PLTU yang melebihi cap dan ada yang di bawah cap.

"PLN akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menurunkan emisi pembangkit, namun jika masih melampaui cap maka akan diupayakan terlebih dahulu melalui skema perdagangan karbon dan kegiatan offsetting melalui pembangkit-pembangkit PLN yang berasal dari EBT sehingga ketetapan harga biaya pokok produksi dapat ditekan dan tidak memengaruhi tarif dasar listrik," ujarnya kepada VOI, Sabtu 28 Januari.

Gregorius menambahkan, dalam melaksanakan perdagangan karbon maka PLN akan memasukkan parameter intensitas emisi ke dalam sistem operasi PLN sehingga harapannya akan terjadi penurunan emisi GRK pada pembangkit yang melebihi cap. Upaya tersebut juga akan memengaruhi besaran pajak karbon yang akan dikenakan.

"Selanjutnya, PLN juga memiliki komitmen untuk melakukan early retirement pada PLTU. Program tersebut amat berkaitan dengan penurunan intensitas emisi GRK secara korporat yang sejalan dengan rencana pengetatan terhadap ketentuan perdagangan karbon," pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan, dalam Peraturan Menteri tersebut terdapat 6 (enam) lingkup pengaturan yang meliputi penetapan Persetujan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE), penyusunan Rencana Monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik, penetapan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), Perdagangan Karbon, penyusunan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik dan evaluasi pelaksanaan Perdagangan Karbon dan pelelangan PTBAE-PU.

"Regulasi ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik. Kita tidak akan menyusun mekanisme sendiri, tapi kami pastikan regulasi yang sudah disusun bersama agar berjalan secara fair demi tujuan kita, tujuan bersamanya adalah mengurangi emisi GRK," ungkap Dadan.