JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Pembangkit Tenaga Listrik untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca (GRK).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan, dalam Peraturan Menteri tersebut terdapat 6 (enam) lingkup pengaturan yang meliputi penetapan Persetujan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE), penyusunan Rencana Monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik, penetapan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), Perdagangan Karbon, penyusunan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik dan evaluasi pelaksanaan Perdagangan Karbon dan pelelangan PTBAE-PU.
"Kita sudah selesaikan akhir tahun kemarin, kemudian perdagangan karbon, susunan laporan GRK dan evalasi. Kita masih memang sudah uji coba tahun lalu tapi karena sekarnag posisinya real, banyak pihak yang ikut," ujarnya dalam sambutannya pada 'Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, Selasa 24 Januari.
Dadan mengatakan, terdapat 99 PLTU yang mengikuti mekanisme perdagangan karbon sektor pembangkit di tahun ini.
"Fase kesatu perdagangan karbon akan dilaksanakan pada tahun 2023, di mana pertama kali akan dilaksanakan pada unit pembangkit PLTU batubara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW. Kami mencatat ada total sekitar 99 unit PLTU batu bara," ucap Dadan.
BACA JUGA:
Asal tahu saja, peraturan ini merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Di mana Nilai Ekonomi Karbon merupakan salah satu instrumen dalam pengurangan emisi GRK.