Mantan Kadis Perkim Pohuwato Gorontalo Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Septic Tank

GORONTALO - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo berinisial AS akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Gorontalo.

Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Gorontalo menuntut AS dan terdakwa DPAP dengan penjara selama 9 tahun. Keduanya diyakini jaksa dakwaan primair Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara empat terdakwa lainnya masing-masing MIR, NNA, HP dituntut penjara 8,5 tahun penjara.

Pada Agustus 2022 lalu, Kejati Gorontalo menetapkan lima terdakwa tersebut dalam perkara korupsi pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021, dengan pagu anggaran sebesar Rp8,759 miliar.

Sebelumnya, pada hari Jumat 13 Mei tahun 2022, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pohuwato.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo pada saat itu, Mohammad Kasad mengatakan, penggeledahan yang dilaksanakan Tim Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo merupakan rangkaian dari pengembangan hasil pemeriksaan.

Penggeledahan di kantor Dinas Perkim itu dilakukan berdasarkan pengembangan dari hasil pemeriksaan saksi, dan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti dan alat bukti lain dalam dugaan korupsi proyek tersebut.